Nama :
Moh. Taufik Syam Amir
Kelas :
3EB20
NPM : 24210143
PENJUALAN
ANGSURAN
Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan
perjanjian dimana pembayarannya dilaksanakan secara bertahap, yaitu :
- Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, maka penjual menerima pembayaran pertamanya yang merupakan sebagian dari harga penjualan, yang disebut dengan Down Payment.
- Sedanglan sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran.
(Harnanto, hal 109).
Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan
berdasarkan rencana pembayaran yang ditangguhkan, dimana pihak penjual menerima
uang muka (DP) dan sisanya dibayarkan dalam bentuk pembayaran cicilan selama waktu
beberapa tahun. (Allan R Debbrin, 1991, hal 121).
Penjualan angsuran adalah penjualan yang pembayarannya
diterima beberapa kali angsuran periodik selama jangka waktu beberapa bulan
atau tahun. (Dewi Ratnaningsih, 1993, 123).
Dari ketiga definisi diatas, maka dapat ditarik suatu
kesimpulan bahwa penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan
penjual dimana pembayarannya dilakukan secara bertahap yaitu pada saat
barangnya diserahkan kepada pembeli, penjual menerima Down Payment dan sisanya
dibayar beberapa kali angsuran selama beberapa bulan atau tahun.
Penjualan angsuran dan penjualan kredit sebenarnya tidak
sama. Karena pembayarannya sama-sama dilakukan tidak secara tunai, maka
penjualan angsuran dan penjualan kredit dianggap sama.
Adapun perbedaan penjualan angsuran dan penjualan kredit
adalah sebagai berikut :
- Periode penjualan angsuran lebih lama yaitu 6 bulan – 5 tahun daripada penjualan kredit biasa (umurnya 30 hari – 60 hari).
- Pada kredit biasa, perbandingan hak milik barang kepada pembel langsung terjadi pada saat transaksi penjualan, tetapi hal tersebut tidak terjadi pada penjualan angsuran.
- Resiko kerugian tidak tertagihnya piutang dan biaya penagihan piutang akan lebih besar jumlahnya pada penjualan angsuran daripada penjualan kredit biasa.
- Dalam pejualan angsuran biasanya dibuat perjanjian antara pembeli dengan penjual sehingga penjual tidak dirugikan terlalu besar jika terjadi pemilikan kembali terhadap barang yang telah dijual secara angsuran.
Sumber : http://celicarose.wordpress.com/2010/04/30/artikel-akuntansi-2/
No comments:
Post a Comment