Monday, April 2, 2012

2eb20_K4


Singapore International Arbitration Center

Nama                  :  Moh. Taufik Syam Amir
NPM                     :  24210143
Kelas                   :  2eb20


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan arbitrase yang dibentuk oleh Singapore International Arbitration Center (SIAC) memenangkan Astro All Asia Networks Plc (Astro) terkait kasus gugatan yang diajukan terhadap PT Ayunda Prima Mitra (APM), anak perusahaan Lippo.
Dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Astro menyatakan, PT APM telah gagal dalam menyelesaikan rencana kerja sama antara Astro dan Lippo Grup di dalam PT Direct Vision sehingga Astro menggunakan haknya dengan mendaftarkan masalah tersebut ke persidangan arbitrase.
Dalam keputusan yang dikeluarkan 12 Mei 2009 itu, pengadilan arbitrase antara lain menolak permohonan PT APM yang menentang wewenang pengadilan arbitrase atas kasus tersebut sekaligus menegaskan kembali bahwa pengadilan arbitrase memiliki wewenang hukum untuk mendengarkan dan memutuskan sengketa dalam bentuk apa pun berdasarkan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
Arbitrase juga memerintahkan APM untuk dengan segera menghentikan gugatan yang diajukan terhadap Astro beserta anak-anak perusahaannya serta terhadap Executive Deputy Chairman dan Group Chief Executive Officer Astro Ralph Marshall di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian melarang APM untuk melakukan gugatan hukum apa pun terhadap pihak Astro dan anak-anak perusahaannya serta terhadap Ralph Marshall menyangkut perselisihan antara APM dan Astro.
Terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh PT APM terhadap Astro dan perusahaan lainnya di Indonesia, di mana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Mei 2009 telah menolak permohonan Astro yang menyatakan bahwa pengadilan di Indonesia tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mendengarkan dan mengadili masalah tersebut, Astro menyatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan karena bertentangan dengan putusan yang dikeluarkan pengadilan arbitrase.

Menurut saya masalah diatas dapat diselesaikan dengan cara Arbitrase, Arbitrase sendiri adalah salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa ekonomi. Arbitrase berarti usaha perantara dalam meleraikan sengketa yang dilakukan oleh pihak ketiga yang biasanya merupakan lembaga resmi arbitrase. Kelemahan arbitrase biasanya adalah keputusan peradilan sangat dipengaruhi oleh keadaan politik pihak yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment