Singapore International Arbitration Center
Nama : Moh. Taufik Syam Amir
NPM : 24210143
Kelas : 2eb20
JAKARTA,
KOMPAS.com —
Pengadilan arbitrase yang dibentuk oleh Singapore International Arbitration
Center (SIAC) memenangkan Astro All Asia Networks Plc (Astro) terkait kasus
gugatan yang diajukan terhadap PT Ayunda Prima Mitra (APM), anak perusahaan
Lippo.
Dalam
siaran persnya yang diterima Kompas.com,
Astro menyatakan, PT APM telah gagal dalam menyelesaikan rencana kerja sama
antara Astro dan Lippo Grup di dalam PT Direct Vision sehingga Astro
menggunakan haknya dengan mendaftarkan masalah tersebut ke persidangan
arbitrase.
Dalam
keputusan yang dikeluarkan 12 Mei 2009 itu, pengadilan arbitrase antara lain
menolak permohonan PT APM yang menentang wewenang pengadilan arbitrase atas
kasus tersebut sekaligus menegaskan kembali bahwa pengadilan arbitrase memiliki
wewenang hukum untuk mendengarkan dan memutuskan sengketa dalam bentuk apa pun
berdasarkan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
Arbitrase
juga memerintahkan APM untuk dengan segera menghentikan gugatan yang diajukan
terhadap Astro beserta anak-anak perusahaannya serta terhadap Executive Deputy
Chairman dan Group Chief Executive Officer Astro Ralph Marshall di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian
melarang APM untuk melakukan gugatan hukum apa pun terhadap pihak Astro dan
anak-anak perusahaannya serta terhadap Ralph Marshall menyangkut perselisihan
antara APM dan Astro.
Terkait
dengan gugatan perdata yang diajukan oleh PT APM terhadap Astro dan perusahaan
lainnya di Indonesia, di mana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13
Mei 2009 telah menolak permohonan Astro yang menyatakan bahwa pengadilan di
Indonesia tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mendengarkan dan mengadili
masalah tersebut, Astro menyatakan, pihaknya akan melakukan banding atas
putusan PN Jakarta Selatan karena bertentangan dengan putusan yang dikeluarkan
pengadilan arbitrase.
Menurut
saya masalah diatas dapat diselesaikan dengan cara Arbitrase, Arbitrase sendiri
adalah salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelesaian
sengketa ekonomi. Arbitrase berarti usaha perantara dalam meleraikan
sengketa yang dilakukan oleh pihak ketiga yang biasanya merupakan lembaga resmi
arbitrase. Kelemahan arbitrase biasanya adalah keputusan peradilan sangat
dipengaruhi oleh keadaan politik pihak yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment