Sengketa ekonomi yang terjadi antara PT LNG
Energi Utama dan Mitsubishi Corporation.
Nama : Moh. Taufik Syam Amir
NPM : 24210143
Kelas : 2eb20
JAKARTA, KAMIS -
Sengketa PT LNG Energi Utama (LNG-EU) dan Mitsubishi Corporation (MC) terkait
rencana pembangunan kilang gas alam cair (liquiefied natural gas/LNG) di
Senoro, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dipastikan akan menjadi perkara pada
Maret 2009 mendatang. Saat ini, sengketa tersebut sedang dalam proses
klarifikasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kuasa Hukum LNG-EU Rikrik Rizkiyana
mengatakan proses klarifikasi akan selesai akhir Januari 2009. “Seharusnya
sudah selesai. Namun diperpanjang,” kata Rikrik, di Plasa DM, Jakarta, Kamis
(4/12).
Tanggal 28 Agustus 2008, LNG-EU melaporkan
dugaan praktek kecurangan bisnis yang dilakukan Mitsubishi Corporation (MC)
kepada KPPU. Menurut Rikrik, MC telah menghalangi persaingan di pasar terhadap
LNG-EU.”MC telah melakukan tindakan praktek anti persaingan usaha, yang
dilarang dalam UU Persaingan Usaha No.5 tahun 1999,” ujarnya.
Rikrik mengatakan MC melanggar pasal 20 UU
No.5/1999 mengenai penentuan harga (preditory
pricing) dan pasal 21 UU No.5/1999 tentang biaya produksi dan biaya
lainnya yang dinilai tidak tepat.
Dalam laporannya ke KPPU, LNG-EU menuntut
klaim ganti rugi 700 juta dollar AS kepada MC.Semula, MC melakukan due
dilligent terhadap LNG-EG dan mengajukan penawaran dengan harga yang murah
mendekati harga yang ditawarkan LNG-EU dalam tender kilang gas di Senoro dan
Matindok.
Saat tender tersebut, LNG-EU menawarkan 500
juta dolar AS, dan MC menawarkan sekitar 600-800 dolar AS.Namun setelah MC
mendapatkan proyek tersebut, ternyata nilai anggaran proyeknya menggelembung
menjadi 1,8 miliar dollar AS.
Selain merugikan PT LNG-EU, hal ini juga
dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa menurunnya pasokan gas di
dalam negeri. Estimasi kerugian materil Pemerintah diperkirakan sekitar 7,553
miliar dollar AS. Proyek ini juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat di
Sulawesi Tengah karena dana bagi hasil (DBH) yang seharusnya bisa mereka terima
mulai tahun 2008, namun karena proyek ini tertunda sampai empat tahun ke
belakang, maka DBH juga mundur diterima.
Lebih lanjut Rikrik mengatakan hingga kini MC
masih menutup diri atas tawaran perdamaian LNG-EU. Padahal, Rikrik mengaku
telah melakukan proses negosiasi akan kemungkinan ditempuhnya jalan damai.
“Hingga kini surat yang kami buat tidak ada konfirmasi maupun tanggapan dari
pihak terlapor,” tutur Rikrik.
Menurut saya masalah diatas
dapat diselesaikan dengan cara Negosiasi, negosiasi itu sendiri adalah salah
satu cara dalam penyelesaian sengketa ekonomi. Negosiasi berarti proses tawar –
menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu
pihak dengan pihak yang lainnya.
sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2008/12/04/16093011/Maret.2009.Sengketa.LNG.Senoro.Jadi.Perkara
sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2008/12/04/16093011/Maret.2009.Sengketa.LNG.Senoro.Jadi.Perkara
No comments:
Post a Comment