MASALAH FREEPORT
NAMA : Moh.
Taufik Syam Amir
NPM : 24210143
KELAS : 2eb20
JAKARTA:
Pemerintah akan memberikan anjuran kepada pihak manajemen PT Freeport Indonesia
dan serikat pekerjanya untuk menyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan
industrial melalui mediasi.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Sahat Sinurat menyatakan dengan melalui mediasi, maka akan dapat dicapai kata sepakat antarkedua belah pihak yang berselisih.
“Mediator akan mengeluarkan anjuran penyelesaiannya permasalahan apabila mediasi ketiga tidak juga mendapatkan kata sepakat,” ujarnya di sela-sela mediasi tahap III antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerjanya di Kemenakertrans, hari ini.
Dia menjelaskan bahwa mediator tidak akan memihak kepada salah satu pihak yang berselisih dan dipastikan menganjurkan yang terbaik bagi manajemen maupun karyawannya.
Mediasi tersebut diikuti oleh pihak manajemen diwakili oleh Sinta Sirait, Vice President PT Freeport Indonesia dan Juli Parorongan, juru bicara serikat pekerja PT Freeport Indonesia.
Menurut informasi yang dihimpun Bisnis, pihak manajemen perusahaan tambang itu menawarkan paket perbaikan kesejahteraan yang paling baik jika dibandingkan dengan perusahaan tambang lainnya di Indonesia.
Manajemen PT Freeeport Indonesia tidak dapat menyetujui usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, sebagai wakil serikat pekerja karyawannya yang menuntut upah karyawan non staf sebesar US$11,5 per jam untuk level terendah, sedangkan untuk level tertinggi US$35 per jam.
Akibatnya, antara manajemen dan pekerja bersitegang dalam penentuan upah karyawan, sehingga harus dibawa dalam forum mediasi, baik I, II dan sampai dengan mediasi III.(api)
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Sahat Sinurat menyatakan dengan melalui mediasi, maka akan dapat dicapai kata sepakat antarkedua belah pihak yang berselisih.
“Mediator akan mengeluarkan anjuran penyelesaiannya permasalahan apabila mediasi ketiga tidak juga mendapatkan kata sepakat,” ujarnya di sela-sela mediasi tahap III antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerjanya di Kemenakertrans, hari ini.
Dia menjelaskan bahwa mediator tidak akan memihak kepada salah satu pihak yang berselisih dan dipastikan menganjurkan yang terbaik bagi manajemen maupun karyawannya.
Mediasi tersebut diikuti oleh pihak manajemen diwakili oleh Sinta Sirait, Vice President PT Freeport Indonesia dan Juli Parorongan, juru bicara serikat pekerja PT Freeport Indonesia.
Menurut informasi yang dihimpun Bisnis, pihak manajemen perusahaan tambang itu menawarkan paket perbaikan kesejahteraan yang paling baik jika dibandingkan dengan perusahaan tambang lainnya di Indonesia.
Manajemen PT Freeeport Indonesia tidak dapat menyetujui usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, sebagai wakil serikat pekerja karyawannya yang menuntut upah karyawan non staf sebesar US$11,5 per jam untuk level terendah, sedangkan untuk level tertinggi US$35 per jam.
Akibatnya, antara manajemen dan pekerja bersitegang dalam penentuan upah karyawan, sehingga harus dibawa dalam forum mediasi, baik I, II dan sampai dengan mediasi III.(api)
Menurut
saya masalah diatas dengan cara Mediasi, mediasi sendiri adalah salah satu cara yang ditempuh untuk
menyelesaikan permasalahan. Mediasi sendiri memiliki definisi : proses
pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu masalah sebagai pemberi
nasihat atau penengah.
Sumber
: http://www.bisnis.com/articles/masalah-freeport-bisa-diselesaikan-lewat-mediasi