Nama :
Moh. Taufik syam Amir
NPM :
24210143
Kelas : 4EB20
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN akuntan dalam
perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance
(GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility). Peran akuntan antara lain:
a.
Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau
juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan
umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan
publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang
harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat
melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b.
Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang
dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
c.
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak
yang berkepentingan.
Perubahan ekpektasi
publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran
akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari
perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada
satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam
memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya
adalah publik mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang
teguh nilai-nilai objektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi
kepentingan publik.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan
dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan
atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa
skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan
teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa
kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya :
·
Integritas
Setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
·
Kerjasama
Mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
·
Inovasi
Pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitasi
Pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi
(akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip
prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Timbul dan berkembangnya
profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya
perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
banyak perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai di
perlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
a. Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agree
upon procedure).
c. Jasa
Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinana negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa non assurance yang dihasilkan oleh
profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan dan jasa konsultasi.
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dinilainya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelakasaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen merupakan etika profesional bagi akuntan
yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen
bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
OPINI :
Menurut saya profesi akuntansi adalah profesi yang sangat penting dalam
perusahaan. Di negara pun profesi akuntansi dibutuhkan contohnya ada akuntan
publik dan akuntan pemerintahan, sedangkan di dalam dunia pendidikan pun ada
akuntan pendidik. Etika dalam akuntasi sangat penting karena jika tidak ada
etika dalam akuntansi akan terjadi penyimpangan seperti korupsi.
Sumber:
No comments:
Post a Comment