Nama : Moh. Taufik Syam Amir
Kelas : 3EB20
NPM : 24210143
BANK
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dengan kata
lain, dunia perbankan melakukan tiga kegitatan utama yaitu, menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas
jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi
masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Dalam praktiknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Jika ditinjau dari segi fungsinya bank dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu :
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat
A.)Bank Sentral
Bank
Sentral (sebelumnya bernama De Javasche Bank tahun 1951) merupakan bank
yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia keuangan di
suatu Negara. Di setiap Negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu
oleh cabang-cabangnya. Di Indonesia fungsi bank sentral dipegang oleh
Bank Indonesia (BI).
Fungsi dan Peran Bank Sentral
1)Memperlancar lalu lintas pembayaran
a.Menciptakan uang kartal
b.Menyelenggarakan kliring antar bank umum
2)Sebagai banker, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a.Memelihara rekening pemerintah
b.Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuya asing (valas)
c.Menerima pembayaran pajak
d.Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
e.Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
Bank Sentral sebagai agen penasehat pemerintah :
a.Megadministrasi dan mengelola hutang nasional
b.Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c.Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
3)Memelihara cadangan/ cash reserve bank umum
4)Memelihara cadangan devisa Negara
a.Internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b.Eksternal reserve, untuk alat pembayaran internasional
5)Sebagai bankers bank dan lender of resort
6)Mengawasi Kredit
7)Mengawasi bank ( bank supervision)
a.Prudential
supervision : pengawasan bank yang diarahkan agar individu bank dapat
dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat
dilindungi
b.Monetary supervision : menjaga nilai mata uang Negara
yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga
kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
B.)Bank Umum
Bank
Umum adalah suatu badan usaha suatu badan usaha yang kegiatan utamanya
menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya kemudian
mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berikut adalah fungsi-fungsi
pokok bank umum :
a.Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b.Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
c.Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
d.Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
e.Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
f.Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana, dan sebagainya
C.)Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR
merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan
pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Bank Pasar,
Lumbung Desa, Bank Pegawai dan bank lainnya yang kemudian dilebur
menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat
lebih sempit jika dibandingkan dengan Bank Umum, bahkan ada beberapa
jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti
pembukuan rekening giro dan ikit kliring.
Sasaran BPR yaitu melayani
kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai,
dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum
dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan
kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh
ke tangan para pelepas uang (rentenir).
Jasa - jasa perbankan
Jasa
– jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan
menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara
lain sebagai berikut :
1. Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
2. Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
3. Jasa pengiriman uang ( transfer )
4. Jasa penagihan ( inkaso )
5. Kliring
6. Penjualan mata uang asing
7. Penyimpanan dokumen
8. Jasa cek wisata
9. Kartu kredit
10.Jasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
11.Jasa Letter of Credit ( L/C)
12.Bank garansi dan referensi bank
13.Jasa bank lainnya.
sumber : http://bennyantoni.blogspot.com/2012/01/sekilas-tentang-general-ledger-bank-dan.html
No comments:
Post a Comment