Thursday, November 1, 2012

Tulisan 8 ( Bahasa Indonesia 2 )

 Nama   :  Moh. Taufik Syam Amir 
 Kelas   :  3EB20
 NPM    :  24210143



                                                               BANK

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dengan kata lain, dunia perbankan melakukan tiga kegitatan utama yaitu, menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Dalam praktiknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Jika ditinjau dari segi fungsinya bank dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu :
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat


A.)Bank Sentral
Bank Sentral (sebelumnya bernama De Javasche Bank tahun 1951) merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia keuangan di suatu Negara. Di setiap Negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. Di Indonesia fungsi bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Fungsi dan Peran Bank Sentral
1)Memperlancar lalu lintas pembayaran
a.Menciptakan uang kartal
b.Menyelenggarakan kliring antar bank umum
2)Sebagai banker, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a.Memelihara rekening pemerintah
b.Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuya asing (valas)
c.Menerima pembayaran pajak
d.Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
e.Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
Bank Sentral sebagai agen penasehat pemerintah :
a.Megadministrasi dan mengelola hutang nasional
b.Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c.Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
3)Memelihara cadangan/ cash reserve bank umum
4)Memelihara cadangan devisa Negara
a.Internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b.Eksternal reserve, untuk alat pembayaran internasional
5)Sebagai bankers bank dan lender of resort
6)Mengawasi Kredit
7)Mengawasi bank ( bank supervision)
a.Prudential supervision : pengawasan bank yang diarahkan agar individu bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi
b.Monetary supervision : menjaga nilai mata uang Negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.

B.)Bank Umum
Bank Umum adalah suatu badan usaha suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berikut adalah fungsi-fungsi pokok bank umum :
a.Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b.Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
c.Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
d.Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
e.Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
f.Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana, dan sebagainya

C.)Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat lebih sempit jika dibandingkan dengan Bank Umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti pembukuan rekening giro dan ikit kliring.
Sasaran BPR yaitu melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir).


Jasa - jasa perbankan
Jasa – jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :
1. Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
2. Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
3. Jasa pengiriman uang ( transfer )
4. Jasa penagihan ( inkaso )
5. Kliring
6. Penjualan mata uang asing
7. Penyimpanan dokumen
8. Jasa cek wisata
9. Kartu kredit
10.Jasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
11.Jasa Letter of Credit ( L/C)
12.Bank garansi dan referensi bank
13.Jasa bank lainnya.


sumber   : http://bennyantoni.blogspot.com/2012/01/sekilas-tentang-general-ledger-bank-dan.html

No comments:

Post a Comment