Friday, November 25, 2011

Tugas Softskill 3


1. BENTUK KOPERASI YANG SUDAH DIBENTUK DI DAERAH

Mayoritas koperasi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam karena menjanjikan keuntungan besar.

"Dari data yang kita dapat mayoritas koperasi yang ada di Kabupaten Kepahiang, saat ini bergerak dibidang usaha simpang pinjam. Hal ini dilakukan karena usaha ini menguntungkan koperasi tersebut," kata Kabid Koperasi, Disperindagkop Kepahiang, Amir Hamzah, di Bengkulu, Rabu 23 November 2011.

Ia mengatakan, saat ini, jumlah koperasi di Kepahiang yang memiliki badan hukum dan terdaftar di Disperindagkop setempat sebanyak 103 koperasi.

Koperasi sebanyak ini, tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu. Sedangkan jenis usahanya sebagian besar bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam dan sebagian lagi berusaha dibidang lainnya.

Dari 103 koperasi yang ada di daerah itu, sekitar 70 persen masih berjalan aktif, 20 persen fakum alias mati suri dan 10 persen lagi masih mencari jenis usaha yang akan dikembangkan.

Sebab, koperasi tersebut baru dirikan, sehingga masih mencari jenis usaha yang akan dikembangkan agar lembaga non bank ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai harapan anggota.

Terkait dengan pembinaan koperasi di Kepahiang, Amir Hamzah mengatakan, Disperindagkop setempat secara terus menerus memberikan pembinaan kepada pengurus koperasi di daerah itu.

Pembinaan yang diberikan Disperindagkop bukan hanya dalam bidang manejemen saja, tapi mencarikan peluang usaha agar koperasi lebih berkembang lagi ke depan.

Selain itu, Pemkab Kepahiang juga memberikan bantuan modal usaha kepada para koperasi yang ada di daerah itu melalui dana APBD setempat.

2. MODAL KOPERASI
 Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
-          Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Modal pinjaman (debt capital) yaitu dari
1. Anggota
2. Koperasi lainnya
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
 • Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi biladiperlukan
.• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan.

Friday, October 21, 2011

TUGAS SOFTSKILL 2


1.jelaskan pengertian prinsip" koperasi
  • Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
  • Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
  • Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
  • Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
  • Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

2. jelaskan bentuk" organisasi koperasi atau manajemen  organisasi

BENTUK KOPERASI  menurut (PP No. 60 / 1959)

a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

3. tujuan dan fungsi koperasi

TUJUAN KOPERASI :
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1). Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2). Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3). Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4). Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


FUNGSI KOPERASI :

1.
Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Tuesday, September 27, 2011

Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia


A. Sejarah dan perkembangan ekonomi koperasi di Indonesia
             

               Menurut  UU tahun 1992 koperasi di definisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
                Koperasi bermula pada abad ke 20 pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan Dan tidak dilakukan orang – orang yang dari kalangan atas atau kaya. Koperasi tumbuh dikalangan rakyat,  ketika penderitaan dalam ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak beberapa orang yang berkehidupan sederhana dengan ekonomi yang terbatas  secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorangb Pramo Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri atau priyayi. Ia terdorong oleh keinginannya menolong para pegawai yang semakin menderita akibat terjerat lintah darat yang memberikan pinjaman dengan memberi bunga yang sangat tinggi. Patih tersebut bermaksud untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di  Jerman. Kemudian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode dia adalah seorang asisten rasiden Belanda dia mengubah yang semula Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, Dan Pertanian. Sebab selain pegawai negeri para petani juga wajib dibantu karena mereka semakin menderita akibat para pengijon. Dia juga menganjurkan Bank ini berubah menjadi Koperasi. Dia pun mendirikan lumbung – lumbung desa yang menganjurkan agar para petani menyimpan padinya pada waktu musin panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik dan menjadikan lumbung – lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Belanda berpendirian lain, Belanda mengubah Bank Pertolongan, Tabungan , Dan Pertanian dan lumbung desa tidak dijadikan koperasi  tetapi Belanda membuat lumbung  - lumbung desa baru, Bank – bank desa, Rumah gadai, dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh orang – orang pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
        
          
1.       Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.       Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.       Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

             Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Paa tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandsche Cooperatieve.
             Pada tahun 1927 dibentuk serikat dagang islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha - pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
             Namun, Pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk meraih keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
              Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947 pergerakan koperasi di indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

     B. Bentuk - bentuk koperasi
    
       Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
       a. Koperasi Karyawan
       b. Koperasi Pegawai Negeri
       c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
       a. Induk-induk koperasi

C.  Contoh koperasi
 
       Sumber : KPS. SEHATI
Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No 3
Jl. Margonda Raya
Depok

1. Berdirinya Koperasi Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009

2. Latarbelakang berdirinya Koperasi
    Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT. ASTRA Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
   
3. VISI dan MISI
    VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia
    MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro.

4. Struktur Perusahaan Hingga Koperasi PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati

5. Cabang Koperasi di Indonesia Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke

6. Struktur Jabatan
    a. BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
    b. CCO ( Credit Collection Officer : Haris
    c. FO ( Finance Officer ) : Puput
    d. CMO ( Credit Marketing Officer) :
         • Yakup
         • Arifin
         • Irwansyah
         • Ramadhan
         • Irvansyah
         • Panco
         • Tri
     e. OB ( Office Boy ) : Alwi

7. Tujuan Berdirinya Koperasi
    • Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
    • Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
    • Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
    • Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah
8. Pesaing Koperasi
    • BPR
    • BAF
    • Mandiri Finace
       9. Masalah Yang Di Hadapi
    • Nasabah yang Nunggak Pembayaran
    • Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
    • Koperasi yang berbeda
       10. Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan
 
      >> BM : Brance Manager
       11. Sumber Pendapatan Koperasi
 
    • Bunga Pinjaman Dari Nasabah
     • Biaya Administrasi Nasabah
       12. Peraturan Untuk Karyawan
 
    • Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun
 
    • Disiplin dengan waktu
     • Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan
 
    • Rapih
 
    • Sopan
       13. Syarat Untuk menjadi Karyawan
     • BM (Brance Manager) :
       a. Berpengalaman
       b. Pendidikan Minimal S1
       c. Bertanggungjawab
 
    • CCO ( Creditor Collectiom Officer) :
       a. Pendidikan Minimal D3
       b. Jujur dalam Kerja
       c. Semanagt yang Tinggi
  
   • FO ( Finance Officer) :
       a. Pendidikan Maksimal D3
       b. Berpenampilan Menarik
       c. Menguasai Microsoft Office
 
    • CMO ( Credit Marketing Officer ) :
       a. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
       b. Loyalitas kepada koperasi
       c. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
       d. Menguasai Daerah Setempat
       e. Jujur
       14. Perkembangan Kaperasi
      Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat    membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.

        Sumber : 


Monday, May 2, 2011

Pendapat Tentang Tingkat Kemakmuran Dan kesejahteraan Perekonomian Suatu Negara

Pada setiap negara – negara yang ada di dunia pasti setiap Negara menginginkan negaranya sejahtera dan makmur. Terutama Negara Indonesia sangat menginginkan Indonesia menjadi Negara yang rakyatnya sejahtera dan makmur. Untuk mengetahui Negara mana yang dikatakan sebagai Negara yang sejahtera dan makmur kita dapat melihat dari berbagai aspek :

 1. Pendapatan Perkapita

Pendapatan perkapita merupakan indikator terpenting dalam mengukur tingkat kesejahteraan rakyat suatu negara. Sebuah negara dikatakan makmur apabila rakyatnya memiliki pendapatan perkapita yang tinggi. Namun demikian, tingginya pendapatan perkapita bukan penentu kemakmuran suatu negara. Meskipun negara itu pendapatan perkapitanya tinggi, namun jika terjadi perang saudara di dalam negara tersebut, maka tidak dapat disebut sebagai negara makmur/sejahtera. Karena dengan adanya peperangan banyak menimbulkan kematian, penderitaan, dan rasa tidak aman.

 2. Pendapatan nasional

Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam suatu periode biasanya dalam satu tahun. Salah satu indikator telah terjadinya alokasi yang efisien secara makro adalah nilai output nasional yang dihasilkan oleh sebuah perekonomian suatu negara dalam periode tertentu. Besarnya output nasional dapat menunjukkan beberapa hal penting dalam sebuah perekonomian. Selain itu pendapatan nasional juga sebagai tolak ukur menilai kondisi perekonomian suatu negara

 3. Jumlah Penduduk Miskin

            Tingkat kesejahteraan rakyat suatu negara dapat dilihat dari angka kemiskinan. Suatu negara dikatakan makmur/sejahtera apabila rakyatnya yang hidup miskin berjumlah sedikit saja.

 4. Tingkat Pengangguran

Salah satu ciri yang membedakan antara negara maju dan negara berkembang adalah tingkat pengangguran. Di negara maju umumnya tingkat penganggurannya rendah. Sebaliknya di negara berkembang biasanya tingkat penganggurannya tinggi.

 5. Angka Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan

Salah satu ciri yang membedakan antara negara maju dan negara berkembang adalah angka kematian bayi dan ibu melahirkan. Di negara maju umumnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan rendah. Hal ini disebabkan penduduk mampu membeli makanan yang bergizi, mampu membeli pelayanan kesehatan dan obatobatan yang memadai. Sebaliknya di negara berkembang angka kematian bayi dan ibu melahirkan relatif tinggi. Hal ini disebabkan penduduk tidak mampu membeli makanan yang bergizi, tidak mampu membeli pelayanan kesehatan dan obat-obatan yang memadai, karena pendapatannya rendah.

 

6. Angka Melek Huruf

Angka melek huruf menunjukkan jumlah penduduk yang dapat membaca dan menulis. Suatu negara dikatakan maju apabila angka melek hurufnya tinggi atau angka buta hurufnya rendah.Selain 5 indikator tersebut di atas, masih terdapat beberapa indikator untuk membedakan negara maju dan negara berkembang. Indikator tersebut adalah: tingkat pendidikan, usia harapan hidup, pengeluaran untuk kesehatan dan lain-lain.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan tingkat kesejahteraan dan kemakmuran suatu Negara dapat dilihat dari aspek pendapatan per kapita, jumlah penduduk miskin, tingkat pengangguran, angka kematian bayi dan ibu melahirkan, dan angka melek huruf.