Thursday, July 10, 2014

Tugas 12 : Review Akuntansi Internasional



Makalah
Review Akuntansi Internasional




Dosen : Dini Yarti Wulandari
Kelas   : 4EB20
Anggota Kelompok :
·         Ade Rega                                20210120                   
·         Amelia Syafrina                      20210609
·         Biondi Antariksa                     21210422
·         Gusty Randa                           23210058
·         M. Taufik Syam Amir             24210143
·         Putranti Mumpuni                   25210433
·         Ravian Sutrisno                       25210683


UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



Review Jurnal Akuntansi Internasional

Adopsi IFRS dan Relevansi Nilai Informasi Akuntansi
Nur Cahyonowati & Dwi Ratmono
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
Email: pemuda54@yahoo.com


ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kualitas informasi akuntansi pada periode sebelum dan setelah adopsi IFRS pada standar akuntansi keuangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan relevansi nilai sebagai proksi dari kualitas informasi akuntansi. Informasi akuntansi yang berkualitas dapat dilihat dari relevansi informasi akuntansi dalam pengambilan keputusan investor sebagaimana tercemin pada harga saham. Adopsi standar berbasis IFRS diprediksi tidak meningkatkan kualitas informasi akuntansi karena faktor lingkungan yang spefisik ada di Indonesia. Populasi penelitian ini adalah perusahaan publik yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia pada periode 2008–2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi standar berbasis IFRS di Indonesia belum dapat meningkatkan kualitas informasi akuntansi. Relevansi laba akuntansi dengan keputusan investasi sebagaimana tercermin pada harga saham tidak meningkat secara signifikan pada periode setelah adopsi IFRS.
Kata kunci: Relevansi nilai, adopsi IFRS, price model.

ABSTRACT
This objective of this research is to explore the quality of accounting information before and after the adoption of IFRS on Indonesian Accounting Standards. This research explored the value relevance of earnings as one dimension of the quality of accounting information. High quality of accounting information refers to high relevancy. The adoption of new standards is predicted not to increase the quality of accounting information regarding the environmental factor in Indonesia. The population of this research is public company listed on the Jakarta Stock Exchange from 2008–2011. The results suggested that the application of IFRS-based standards has not incrased the quality of accounting information in Indonesia.
The relevance of accunting earnings has not increased significantly after the adoption of IFRSbased standard
Keywords: Value relevance, IFRS adoption, price model.

PENDAHULUAN
Pada Dasarnya Tujuan dibentuknya International Accounting Standards Committee (IASC) dan International Accounting Standards Board (IASB) adalah menyusun  standar pelaporan keuangan internasional yang berkualitas tinggi.1 Hal ini sejalan dengan mandat pertemuan negara-negara G-20 di London IASC dibentuk pada tahun 1973 dengan menerbitkan IAS pertama kali pada tahun 1975. Proses penyusunan IAS mengalami perubahan subtansial dengan direstrukturisasinya IASC menjadi IASB pada tahun 2001. Standar yang diterbitkan oleh IASB disebut sebagai IFRS. Sejak tahun 2005, hamper semua perusahaan publik di negara-negara Eropa dan beberapa negara lain diwajibkan menyusun laporan keuangan berdasar IFRS. pada 2 April 2009 untuk mempunyai a single set of high-quality global accounting standards dalam rangka menyediakan informasi keuangan yang berkualitas di pasar modal internasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, IASC dan IASB telah menerbitkan principles-based standards yang disebut sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS) dan sebelumnya International Accounting Standards (IAS). Kewajiban untuk menggunakan IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa efek (listed companies) merupakan salah satu perubahan paling signifikan dalam sejarah regulasi akuntansi (Daske dkk., 2008). Telah lebih dari 100 negara mengadopsi IFRS. Regulator berharap bahwa penggunaan IFRS dapat meningkatkan komparabilitas laporan keuangan, meningkatkan transparansi perusahaan dan kualitas pelaporan keuangan sehingga menguntungkan investor. Meskipun demikian, masih terjadi perdebatan apakah IFRS dapat meningkatkan kualitas informasi akuntansi (Barth dkk., 2008; Daske dkk., 2008; Karampinis dan Hevas, 2011; Alali dan Foote, 2012).
Terdapat argumentasi bahwa IFRS dapat meningkatkan kualitas informasi akuntansi karena penggunaan fair value lebih dapat merefleksikan kondisi ekonomik perusahaan. Selain itu, penerapan IFRS juga dihipotesiskan dapat membatasi tindakan opportunistik manajemen (Barth dkk., 2008). Namun, pembatasan terhadap diskresi manajerial dalam memilih metode pengukuran justru dapat mengurangi kemampuan manajemen untuk dapat menyediakan informasia kuntansi yang  lebih dapat menggambarkan kondisi ekonomik perusahaan (Barth dkk., 2008). Selain itu, fleksibilitas dalam principles-based standards dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi perusahaan untuk melakukan tindakan manajemen laba.
Selain masih terjadi perdebatan konseptual, hasil penelitian juga menunjukkan bukti empiris yang bertentangan tentang manfaat IFRS/IAS dalam meningkatkan kualitas informasi akuntansi. Sebagai contoh, hasil penelitian Bartov dkk. (2005), Liu dan Liu (2007), Barth dkk. (2008), dan Alali dan Foote (2012) menunjukkan informasi akuntansi yang telah disusun berdasar IFRS/IAS lebih berkualitas dibandingkan informasi akuntansi yang disusun berdasar standar akuntansi sebelumnya. Sebaliknya, hasil penelitian Van der Meulen (2007), Hung dan Subramayam (2007), serta Karampinis dan Hevas (2011) menunjukkan bukti empiris yang bertentangan. Mereka menunjukkan tidak ada peningkatan signifikan dalam kualitas informasi akuntansi setelah adopsi
IFRS. Indonesia telah melakukan adopsi penuh IFRS mulai 1 Januari 2012. Namun penerapan IFRS telah dimulai secara bertahap dengan penerapan 19 PSAK dan 7 ISAK baru yang telah mengadopsi IAS/IFRS mulai 1 Januari tahun 2010.2 Konvergensi IFRS ini merupakan salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota forum G-20. Seperti di negara-negara lain, masih menjadi perdebatan dan pertanyaan penelitian penting apakah penerapan IFRS di Indonesia dapat meningkatkan kualitas informasi akuntansi.

TELAAH LITERATUR DAN PENGEMABANGAN HIPOTESIS
Relevansi Nilai Informasi Akuntansi Konsisten dengan penelitian IFRS sebelumnya (misalnya Liu dan Liu, 2007; Van der Meulen, 2007; Barth dkk., 2008; Karampinis dan Hevas, 2011; Alali dan Foote, 2012), kualitas informasi akuntansi dalam penelitian ini diproksikan dengan relevansi nilai. Barth dkk. (2008) menyatakan perusahaan dengan kualitas informasi akuntansi yang tinggi mempunyai relevansi nilai laba bersih dan nilai buku ekuitas yang tinggi. Francis dan Schipper (1999) mendefinisikan relevansi nilai informasi akuntansi sebagai kemampuan angka-angka akuntansi untuk merangkum informasi yang mendasari harga saham, sehingga relevansi nilai diindikasikan dengan sebuah hubungan statistikal antara informasi keuangan dan harga atau return saham. Kualitas informasi akuntansi yang tinggi diindikasikan dengan adanya hubungan yang kuat antara harga/return saham dan laba serta nilai buku ekuitas karena kedua informasi akuntansi tersebut mencerminkan kondisi ekonomik perusahaan (Barth dkk., 2008). Pada umumnya analisis relevansi nilai mengacu pada kekuatan penjelas (explanatory power/R2) dari sebuah regresi antara harga/return saham dan laba bersih serta nilai
buku ekuitas.

METODE PENELITIAN
Populasi dan Sampel
Populasi penelitian adalah seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2008-2011. Perusahaan publik yang terdaftar di BEI dipilih karena merupakan entitas dengan akuntanbilitas signifikan yang diwajibankan menggunakan PSAK-IFRS dalam penyusunan laporan keuangan mulai tahun 2010. Sampel akhir dipilih dengan teknik purposive sampling dengan kriteria:
a. Perusahaan tersebut mempublikasikan data laporan keuangan secara konsisten selama tahun 2008-2011;
b. Perusahaan tersebut melakukan initial public offering (IPO) sebelum tahun 2008; dan
c. Tersedia data-data lain yang diperlukan seperti data harga saham, jumlah lembar saham biasa. Penelitian ini menganalisis kualitas informasi akuntansi sebelum dan sesudah adopsi IFRS. Adopsi penuh IFRS di Indonesia baru dilakukan pada tahun 2012. Meskipun demikian, adopsi telah dilakukan secara bertahap mulai tahun 2010. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketersediaan data, maka periode setelah adopsi (post IFRS period) dipilih tahun 2010 dan 2011. Untuk memperoleh observasi waktu yang seimbang, maka periode sebelum adopsi dipilih tahun 2008-2009.


PEMBAHASAN
Bagian ini menguraikan hasil pengujian perbedaan relevansi nilai informasi akuntansi sebelum dan sesudah adopsi IFRS. Pada bagian pertama diuraikan prosedur pemilihan sampel dan jumlah sampel akhir untuk pengujian relevansi nilai. Bagian selanjutnya adalah statistic deskriptif dan matriks korelasi antarvariabel. Bagian selanjutnya adalah hasil pengujian hipotesis dan analisis tambahan (additional analysis).
Sampel
Tabel 1 menyajikan prosedur pemilihan sampel untuk pengujian relevansi nilai dengan teknik purposive sampling. Berdasar kriteriakriteria yang telah diuraikan sebelumnya, sampel akhir terdiri atas 378 perusahaan dari berbagai industri. Dengan periode amatan selama empat tahun maka diperoleh sampel sebanyak 1.512 perusahaan-tahun (firms-years). Jumlah amatan periode sebelum (tahun 2008-2009) dan setelah adopsi adopsi IFRS (tahun 2010-2011) masingmasing sebanyak sebanyak 756 perusahaan-tahun (firms-years). Pengujian terhadap perbedaan relevansi nilai informasi akuntansi menggunakan sampel perusahaan yang sama (konsisten selama 4 tahun) dalam rangka mengontrol faktor-faktor karakteristik perusahaan yang mungkin mempengaruhi validitas internal hasil penelitian ini.

DAFTAR PUSTAKA
Aboody, D., Hughes, J., & Liu, J. (2002). Measuring Value Relevance in a (Possibly) Inefficient
Market. Journal of Accounting Research, 40(4), 965-986.
Alali, F.A. & Foote, P.S. (2012). The Value Relevance Of International Financial Reporting Standards: Empirical Evidence in an Emerging Market. The International Journal of Accounting, 47, 85-108.
Ball, R., Robin, A. & Wu, S. (2003). Incentives Versus Standards: Properties of Accounting Income in Four East Asian Countries. Journal of Accounting & Economics 36, 235– 270.
Barth, M. E., Landsman, W. R. & Lang, M. (2008). International Accounting Standards and
Accounting Quality. Journal of Accounting Research, 46, 467–498.

Bartov, E., Goldberg, S. & Kim, M. (2005). Comparative Value Relevance Among German, U.S. and International Accounting Standards: A German Stock Market Perspective. Journal of Accounting, Auditing and Finance, 20, 95– 119.
Bradshaw, M.T. & Miller, G.S. (2007). Will Harmonizing Accounting Standards Really Harmonize Accounting? Evidence From Non-U.S. Firms Adopting US GAAP. Working paper, Harvard Business School.
Daske, H., Hail, L., Leuz, C. & Verdi, R. (2008). Mandatory IFRS Reporting Around The World: Early Evidence on The Economic Consequences. Journal of Accounting Research, 46, 1085–1142.
Djankov, S., La Porta, R., Lopez de Silanes, F. & Shleifer, A. (2008). The Law And Economics of Selfdealing. Journal of Financial Economics, 88(3), 430–465.
Ewert, R. & Wagenhofer, A. (2005). Economic Effects of Tightening Accounting Standards to
Restrict Earnings Management. The Accounting Review, 80, 1101–1124.
Francis, J. & Schipper, K. (1999). Have Financial Statements Lost Their Relevance? Journal of Accounting Research, 37, 319–352.
Gujarati, D. (2003). Basic Econometrics. NY: McGraw Hill.
Hung, M. & Subramanyam, K.R. (2007). Financial Statement Effects of Adopting International Accounting Standards, The Case of Germany. Review of Accounting Standards, 12, 623–657.
IDX Fact Book (2012). Diunduh dari www.idx.co.id

Tuesday, July 8, 2014

TULISAN 4 : PILPRES 2014

Pemilihan Umum presiden Indonesia akan dilaksanakan sebentar lagi yaitu pada tanggal 9 juli tahun 2014.  pada tanggal ini warga negara yang berwarganegara Indonesia wajib memilih mana yang pantas atau bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi. pada tahun ini kedudukan presiden kita Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono telah berakhir dan akan digantikan dengan calon yang baru. Calon yang akan menjadi presiden pada tahun 2014 ada 2 pasang. Pasangan dengan no urut 1 yaitu pasangan Bapak prabowo dan Bapak Hatta Rajasa dan pasangan no urut 2 yaitu bapak Jokowidodo dan bapak jusuf kalla. jadi pilihlah calon yang menurut kalia baik dn dapat membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.

TUGAS 11 : PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Pengertian Perpajakan Internasional - Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya. 
Setiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara lainnya. 
Dalam rangka melakukan investasi di Negara lain maupun dalam rangka suatu Negara menerima investasi dari Negara lain pasti akan terjadi beberapa konflik kepentingan. Sebagai contoh, Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebut world wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan darimana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut. 
Semua adalah objek pajak penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Indonesia, baik Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap. Sehingga ada kemungkinan terjadi benturan (konflik) dalam pengenaan pajak dengan Negara lainyang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia, nisalnya Negara yang menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak di Negara di mana dia berkebangsaan. 
Untuk mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di antaranya: 
a. Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan: 
  • Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu perjanjian; 
  • Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua Negara. 
b. Metode unilateral atau sepihak 
Cara ini ditempuh oleh Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi dua, yaitu: 
  • Kredit penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri; dan 
  • Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh. 

c. Metode Pembebasan 
Metode ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu: 
  • Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak Negara domisili. Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau full exemption; 
  • Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression.

TUGAS 10 : PENETAPAN HARGA TRANSFER

METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER

Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:

1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.

2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.

3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.

4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.

5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.

6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.

7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.

PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.

MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak. Hal yang diperhatikan dalam pembentukan organisasi yang di dalamnya akan timbul harga transfer dan hubungannya dengan proses sistem pengendalian manajemen adalah:
 
  • Menetapkan tujuan yang selaras antara divisi dan perusahaan. Dalam arti bahwa manajer divisi mengambil keputusan yang akan memaksimumkan laba perusahaan dengan memaksimumkan laba divisinya.
  • Menetapkan otonomi tiap divisi. Agar nantinya terjaga otonomi divisi, dalam arti tidak ada campur tangan manajemen puncak terhadap kebebasan manajer divisi dalam pengambilan keputusan 
  • Penyerahan kekuasaaan berdasarkan pada kemampuan untuk menyerahkan tanggungjawab dari keuntungan. Tanggungjawab keuntungan tidak dapat diserahkan dengan aman kecuali dua kondisi ada yaitu orang yang menyerahkan memiliki seluruh informasi relevan yang dibutuhkan untuk membuat keputusan keuntungan yang optimum dan performa orang yang menyerahkan diukur melalui bagaimana ia dengan baik membuat trade-off biaya atau pendapatan. Oleh karena itu, idealnya organisasi harus mencari orang-orang yang berkompeten dalam negoisasi dan arbitrasi dari harga transfer. 
  • Dua keputusan yang meliputi perancangan sistem harga transfer. Pertama adalah keputusan sourcing: haruskah perusahaan memproduksi sendiri atau harus membelinya dari luar atau pemasok? Yang kedua adalah keputusan harga transfer: pada harga berapa produk harus ditransfer antar pusat laba? Idealnya, harga transfer kurang lebih seperti harga pasar, dengan penyesuaian agar tidak ada biaya yang muncul selama transfer dalam perusahaan. 
  • Jika kompetisi harga tidak terjadi, harga transfer mungkin akan ditetapkan dengan dasar biaya ditambah laba, meskipun beberapa harga transfer mungkin akan lebih rumit untuk dihitung dan hasilnya kurang memuaskan bila berdasar pada harga pasar. Biaya transfer dapat dibuat pada standar biaya ditambah profit margin, atau dengan menggunakan sistem dari dua langkah penetapan harga. 
  • Metode negoisasi harga transfer harus berada ditempatnya dan di sana harus ada mekanisme arbitrasi untuk penyelesaian perdebatan, tetapi susunannya jangan terlalu susah supaya manajemen tidak terlalu mencurahkan perhatian berlebih yang bisa mengakibatkan jumlah waktu harga transfer jadi tidak semestinya. 
  • Terdapat beberapa contoh yang mungkin terjadi pada organisasi kompleks secara lengkap memuaskan sistem harga transfer. Sama dengan banyak pilihan desain pengendalian manajemen, perlu untuk memilih yang paling baik dari beberapa aksi bagian yang hampir sempurna. Sesuatu yang penting adalah menyadari area yang tidak sempurna dan memastikan prosedur administrasi dipekerjakan untuk menghindari keputusan suboptimum.  
sumber : cafe-ekonomi.blogspot.com
               http://www.perbanas.org/?pilih=news2&aksi=lihat&id=4