Friday, April 6, 2012

2eb20_K5


MASALAH FREEPORT


NAMA        : Moh. Taufik Syam Amir
NPM           : 24210143
KELAS       : 2eb20

JAKARTA: Pemerintah akan memberikan anjuran kepada pihak manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerjanya untuk menyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial melalui mediasi.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Sahat Sinurat menyatakan dengan melalui mediasi, maka akan dapat dicapai kata sepakat antarkedua belah pihak yang berselisih.

“Mediator akan mengeluarkan anjuran penyelesaiannya permasalahan apabila mediasi ketiga tidak juga mendapatkan kata sepakat,” ujarnya di sela-sela mediasi tahap III antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerjanya di Kemenakertrans, hari ini.

Dia menjelaskan bahwa mediator tidak akan memihak kepada salah satu pihak yang berselisih dan dipastikan menganjurkan yang terbaik bagi manajemen maupun karyawannya.

Mediasi tersebut diikuti oleh pihak manajemen diwakili oleh Sinta Sirait, Vice President PT Freeport Indonesia dan Juli Parorongan, juru bicara serikat pekerja PT Freeport Indonesia.

Menurut informasi yang dihimpun Bisnis, pihak manajemen perusahaan tambang itu menawarkan paket perbaikan kesejahteraan yang paling baik jika dibandingkan dengan perusahaan tambang lainnya di Indonesia.

Manajemen PT Freeeport Indonesia tidak dapat menyetujui usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, sebagai wakil serikat pekerja karyawannya yang menuntut upah karyawan non staf sebesar US$11,5 per jam untuk level terendah, sedangkan untuk level tertinggi US$35 per jam.

Akibatnya, antara manajemen dan pekerja bersitegang dalam penentuan upah karyawan, sehingga harus dibawa dalam forum mediasi, baik I, II dan sampai dengan mediasi III.(api)

Menurut saya masalah diatas dengan cara Mediasi, mediasi sendiri  adalah salah satu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan. Mediasi sendiri memiliki definisi : proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu masalah sebagai pemberi nasihat atau penengah.


Sumber : http://www.bisnis.com/articles/masalah-freeport-bisa-diselesaikan-lewat-mediasi



Monday, April 2, 2012

2eb20_K4


Singapore International Arbitration Center

Nama                  :  Moh. Taufik Syam Amir
NPM                     :  24210143
Kelas                   :  2eb20


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan arbitrase yang dibentuk oleh Singapore International Arbitration Center (SIAC) memenangkan Astro All Asia Networks Plc (Astro) terkait kasus gugatan yang diajukan terhadap PT Ayunda Prima Mitra (APM), anak perusahaan Lippo.
Dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Astro menyatakan, PT APM telah gagal dalam menyelesaikan rencana kerja sama antara Astro dan Lippo Grup di dalam PT Direct Vision sehingga Astro menggunakan haknya dengan mendaftarkan masalah tersebut ke persidangan arbitrase.
Dalam keputusan yang dikeluarkan 12 Mei 2009 itu, pengadilan arbitrase antara lain menolak permohonan PT APM yang menentang wewenang pengadilan arbitrase atas kasus tersebut sekaligus menegaskan kembali bahwa pengadilan arbitrase memiliki wewenang hukum untuk mendengarkan dan memutuskan sengketa dalam bentuk apa pun berdasarkan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
Arbitrase juga memerintahkan APM untuk dengan segera menghentikan gugatan yang diajukan terhadap Astro beserta anak-anak perusahaannya serta terhadap Executive Deputy Chairman dan Group Chief Executive Officer Astro Ralph Marshall di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian melarang APM untuk melakukan gugatan hukum apa pun terhadap pihak Astro dan anak-anak perusahaannya serta terhadap Ralph Marshall menyangkut perselisihan antara APM dan Astro.
Terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh PT APM terhadap Astro dan perusahaan lainnya di Indonesia, di mana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Mei 2009 telah menolak permohonan Astro yang menyatakan bahwa pengadilan di Indonesia tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mendengarkan dan mengadili masalah tersebut, Astro menyatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan karena bertentangan dengan putusan yang dikeluarkan pengadilan arbitrase.

Menurut saya masalah diatas dapat diselesaikan dengan cara Arbitrase, Arbitrase sendiri adalah salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa ekonomi. Arbitrase berarti usaha perantara dalam meleraikan sengketa yang dilakukan oleh pihak ketiga yang biasanya merupakan lembaga resmi arbitrase. Kelemahan arbitrase biasanya adalah keputusan peradilan sangat dipengaruhi oleh keadaan politik pihak yang bersangkutan.

2eb20_K3

Sengketa ekonomi yang terjadi antara PT LNG Energi Utama dan Mitsubishi Corporation.

Nama                  :  Moh. Taufik Syam Amir
NPM                     :  24210143
Kelas                   :  2eb20

JAKARTA, KAMIS - Sengketa PT LNG Energi Utama (LNG-EU) dan Mitsubishi Corporation (MC) terkait rencana pembangunan kilang gas alam cair (liquiefied natural gas/LNG) di Senoro, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dipastikan akan menjadi perkara pada Maret 2009 mendatang. Saat ini, sengketa tersebut sedang dalam proses klarifikasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kuasa Hukum LNG-EU Rikrik Rizkiyana mengatakan proses klarifikasi akan selesai akhir Januari 2009. “Seharusnya sudah selesai. Namun diperpanjang,” kata Rikrik, di Plasa DM, Jakarta, Kamis (4/12).
Tanggal 28 Agustus 2008, LNG-EU melaporkan dugaan praktek kecurangan bisnis yang dilakukan Mitsubishi Corporation (MC) kepada KPPU. Menurut Rikrik, MC telah menghalangi persaingan di pasar terhadap LNG-EU.”MC telah melakukan tindakan praktek anti persaingan usaha, yang dilarang dalam UU Persaingan Usaha No.5 tahun 1999,” ujarnya.
Rikrik mengatakan MC melanggar pasal 20 UU No.5/1999 mengenai penentuan harga (preditory pricing) dan pasal 21 UU No.5/1999 tentang biaya produksi dan biaya lainnya yang dinilai tidak tepat.
Dalam laporannya ke KPPU, LNG-EU menuntut klaim ganti rugi 700 juta dollar AS kepada MC.Semula, MC melakukan due dilligent terhadap LNG-EG dan mengajukan penawaran dengan harga yang murah mendekati harga yang ditawarkan LNG-EU dalam tender kilang gas di Senoro dan Matindok.
Saat tender tersebut, LNG-EU menawarkan 500 juta dolar AS, dan MC menawarkan sekitar 600-800 dolar AS.Namun setelah MC mendapatkan proyek tersebut, ternyata nilai anggaran proyeknya menggelembung menjadi 1,8 miliar dollar AS.
Selain merugikan PT LNG-EU, hal ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa menurunnya pasokan gas di dalam negeri. Estimasi kerugian materil Pemerintah diperkirakan sekitar 7,553 miliar dollar AS. Proyek ini juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Sulawesi Tengah karena dana bagi hasil (DBH) yang seharusnya bisa mereka terima mulai tahun 2008, namun karena proyek ini tertunda sampai empat tahun ke belakang, maka DBH juga mundur diterima.
Lebih lanjut Rikrik mengatakan hingga kini MC masih menutup diri atas tawaran perdamaian LNG-EU. Padahal, Rikrik mengaku telah melakukan proses negosiasi akan kemungkinan ditempuhnya jalan damai. “Hingga kini surat yang kami buat tidak ada konfirmasi maupun tanggapan dari pihak terlapor,” tutur Rikrik.
Menurut saya masalah diatas dapat diselesaikan dengan cara Negosiasi, negosiasi itu sendiri adalah salah satu cara dalam penyelesaian sengketa ekonomi. Negosiasi berarti proses tawar – menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.

sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2008/12/04/16093011/Maret.2009.Sengketa.LNG.Senoro.Jadi.Perkara

2eb20_K2


Permasalahan PT Merpati Nusantara dengan produsen pesawat asal China

Nama       :  Moh. Taufik Syam Amir
NPM        :  24210143
Kelas       :  2eb20

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil menegaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal turun tangan menyelesaikan permasalahan PT Merpati Nusantara dengan produsen pesawat asal China, Xian Aircraft Industry Company Ltd, terkait kasus pembelian 15 pesawat jenis MA 60.
“Ibu Ani (Sri Mulyani) mau membicarakan dalam konteks lebih luas,” kata Sofyan Djalil di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/3).
Menurut Sofyan, pembicaraan lebih luas ini bukan berarti pemerintah akan menalangi pembelian pesawat oleh Merpati.
“Oh, belum-belum…. Belum sampai ke situ,” jawab Sofyan ketika ditanya perihal dana talangan untuk pembelian pesawat milik Xian untuk Merpati.
Sofyan mengatakan, kesepakatan bersama yang berbuntut pada penandatanganan kedua belah pihak mesti dikaji kembali antara Merpati dan Xian. “Kita minta merpati bicara dulu secara business to business (B to B) karena sekarang tidak bisa dimasukkan (dalam anggaran),” ungkapnya.
Mantan Menkominfo ini menambahkan, kemungkinan yang akan dibicarakan secara B to B ini adalah  soal finishing out-nya dan fase delivery. “Intinya, kita akan membicarakan dengan Pemerintah China. Kita akan menyelesaikan itu dengan cara yang dapat kita terima, dan dapat menyelesaikan masalah,” urainya.
Dirut PT Merpati Nusantara Bambang Bhakti seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/2) petang lalu, mengakui, Merpati mempunyai masalah pendanaan dengan pihak produsen pesawat China.
Sebabnya, dari 15 pesawat yang dipesan Merpati, menurut PT Perusahaan Pengelola Aset yang tengah merestrukturisasi Merpati, hanya mampu membeli 8 unit. Ketidakberdayaan Merpati membuat berang Xian dan Pemerintah China.
Atas masalah ini, Pemerintah China diam-diam mengancam akan membatalkan pendanaan perbankan untuk penyelesaian pembangunan proyek listrik 10.000 MW.
Menurut saya masalah diatas dengan cara Mediasi, mediasi sendiri  adalah salah satu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa ekonomi. Mediasi sendiri memiliki definisi : proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu masalah sebagai pemberi nasihat atau penengah.

sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/03/16/20031923/menkeu.tangani.sengketa.merpati-xian

Sunday, April 1, 2012

2eb20_K1


KASUS SENGKETA TANAH DI MERUYA

Nama          :  Moh. Taufik Syam Amir
NPM           :  24210143
Kelas           :  2eb20

Beberapa waktu yang lalu kasus sengketa tanah menjadi headline sebagian besar media massa. Salah satu yang hangat dibicarakan adalah kasus sengketa tanah Meruya antara warga dengan PT. Portanigra. Kasus ini mencuat saat warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT. Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan berganda atas tanah tersebut berawal dari penyelewengan Djuhri, mandor tanah, atas kepercayaan yang diberikan Benny melalui Toegono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahun 1972. Djuhri menjual tanah itu kembali kepada pihak lain karena tahu pembelian tanah itu melanggar aturan. Kemudian, Toegono memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan pada akhirnya Djuhri divonis hukuman percobaan dengan membayar 175 juta ditambah 8 Ha tanah. Pihak Portanigra belum menganggap masalah ini selesai dan menggugat Djuhri kembali secara perdata ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT. Portanigra.
Sengketa tanah antara Djuhri dan PT.Portanigra ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga yaitu warga Meruya. Mereka terancam kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai pihak ketiga, seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Hal tersebut sesuai dengan pasal 208 (1) pasal 207 HIR dan warga dapat menggugat kembali PT. Portanigra.
Menurut Prof. Endriatmo Sutarto, ahli hukum Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Yogyakarta, pemerintah harus menjadi penengah. Sebagai langkah awal, pemerintah harus meneliti ulang kebenaran status kepemilikan tanah. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus membenahi sistem administrasi dan lembaga kepemerintahan. Berdasarkan kasus ada ketidakberesan dalam sistem administrasi di BPN. BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah sengketa. Begitupun MA, kronologis menunjukkan bahwa putusan MA No. 2683/PDT/G/1999 memiliki keganjilan karena batas-batas tanah Portanigra di letter C masih belum jelas. Tampak adanya sebuah “permainan” di sana. Pemerintah seharusnya membentuk badan peradilan agraria independen di bawah peradilan umum layaknya pengadilan pajak, niaga, anak dll. Peradilan itu diisi oleh hakim-hakim Adhoc yang bukan hanya ahli hukum tanah secara formal tetapi memahami masalah tanah secara multidimensional. Peradilan tersebut dibentuk berdasarkan UUPA 1960 dan UU No.4/2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Kasus sengketa tanah Meruya merupakan kasus rumit yang melibatkan banyak pihak. Penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum yang dilandasi keadilan dan akal sehat untuk mencapai win-win solution, bukan dengan saling menyalahkan secra emosional. Kasus pertanahan memiliki banyak dimensi social yang dipertentangkan, mulai dari hubungan sosial, religi, ketidakberlanjutan komunitas masyarakat dan harga diri serta martabat manusia (dignity) yang penyelesaiannya membutuhkan itikad baik dari pihak bersengketa agar tidak menimbulkan gejolak kemasyarakatan.
Adanya kasus penyuapan di dalam MA menunjukkan peradilan masih jauh dari harapan terwujudnya penegakkan hukum yang adil dan obyektif. Hal tersebut disebabkan oleh sikap mental, akhlak dan budi pekerti serta kepatuhan para pemegang kekuasaan terhadap hukum yang masih kurang. Dampak secara langsung dirasakan oleh warga yang kehilangan hak asasi manusia, hak memperoleh keadilan. Oleh karena itu, mereka mencari keadilan dengan menggugat kembali PT. Portanigra melalui pengadilan. Sengketa Meruya mencerminkan penegakkan HAM di Indonesia yang masih kurang.
Penyelesaian kasus sengketa tanah di Meruya harus dilakukan melalui pengadilan yang berkeadilan. Keadilan diartikan sebagai suatu seimbang , tidak berat sebelah atau tidak memihak. Berarti, azas keadilan harus terpenuhi diantar pihak yang bersengketa yang meliputi;
  1. azas quality before the law yaitu azas persamaan hak dan derajat di muka hukum.
  2. azas equal protection on the law yaitu azas yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan yang sama oleh hukum.
  3. azas equal justice under the law yaitu azas yang menyatakan bahwa tiap orang mendapat perlakuan yang sama di bawah hukum.
Bila azas keadilan tidak terpenuhi maka penyelesaiannya akan berlarut-larut seperti yang terjadi dalam kasus Meruya, dimana warga tidak memperolah persamaan hak berupa pengakuan kepemilikan tanah saat Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT. Portanigra.
Dalam kasus sengketa tanah diperlukan peran serta pemerintah untuk menyelesaikannya dengan akal sehat dan menggunakan kaidah berpikir tepat dan logis. Kaidah berpikir tepat dan logis merupakan cara berpikir sesuai tahap-tahap penalaran atau kegiatan akal budi. Prinsip akal budi secara aspek mental meliputi pengertian (concept), putusan (judgement) dan penyimpulan (reasoning). Sebagai langkah awal, pemerintah sebagai penengah harus mengetahui permasalahannya secara detail dengan melekukan penelitian lebih lanjut mengenai status kepemilikan tanah. Kemudian pemerintah mengkaitkan antara hukum dengan fakta yang ada dan menyimpulkan kepemilikan atas tanah di Meruya. Kaidah berpikir logis sangat penting dilakukan agar hasil keputusannya dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Banyak pelajaran yang dapat diambil dari kasus sengketa tanah di Meruya. PT.Portanigra sebagai perusahaan developer melakukan kesalahan karena tidakmelakukan transaksi beli tanah sesuai aturan dan tidak mengurus sertifikat pasca transaksi. Melalui kesalahan yang dilakukan PT. Portanigra dapat diambil pelajaran bahwa sertifikat sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Warga Meruya juga ikut melakukan kesalahan karena mereka tidak berhati-hati dalam membeli tanah. Oleh karena itu, penting bagi kita mengetahui status kepemilikan dan kondisi tanah secara detail. Lembaga pemerintahan seperti BPN dan Mahkamah Agung juga melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan. BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah bersengketa dan MA memenangkan gugatan PT. Portanigra tanpa mempertimbangkan kelengkapan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki PT. Portanigra. Dalam kondisi ini, MA hanya memandang sisi formalitas hukum antara individu atau komunitas dengan tanah semata sehingga putusan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan di lembaga pemerintahan.